Anggie yang dituding sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Ferry, tak terima atas pelaporan Noviana yang menyebut Anggie sebagai 'biang keladi'. Anggie sendiri melaporkan Novi ke Polres Jakarta Selatan pada 9 Juli 2009 lalu atas pencemaran nama baik dan fitnah.
Novi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 310 dan 311, yakni pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun 9 bulan.
Sidang lanjutan yang sedianya digelar pada Kamis (13/1), yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU kembali gagal dilaksanakan, setelah minggu lalu urung digelar dengan alasan yang sama. Menurut panitera PN Jakarta Selatan, yang akrab disapa Najib, JPU belum siap dengan materi tuntutannya.
"Materi tuntutannya belum siap sampai sore ini. Ya, seharusnya minggu kemarin, tapi JPU bilang belum," ujar Najib.
Menanggapi hal penundaan tersebut, Anggie yang dihubungi KapanLagi.com melalui ponselnya, mengatakan dirinya sangat kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Namun kekasih Ferry ini tetap sabar menunggu keadilan dan ketegasan dari jaksa.
"Saya kecewa sidang ditunda lagi. Namun saya tetap menunggu keadilan dan ketegasan jaksa atas kasus ini," tandas Anggie.  (kpl/buj/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia