Meski belum dikeluarkan surat resmi, Mabes Polri sudah menyampaikan keputusan tersebut kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pelapor.
"Mabes Polri beranggapan kasus ini tidak masuk unsur pidana," ujar kuasa hukum KPI, Dwi Ria Latifa saat dihubungi wartawan, Rabu (23/03/2011).
SP3 tersebut mengundang penolakan dan protes oleh pihak KPI, karena langkah Mabes Polri dianggap terlalu prematur. Padahal saksi dan bukti yang diajukan oleh KPI belum diperiksa oleh polisi.
Â"Tentu kami protes. Saya katakan, kenapa secepat itu mengambil keputusan kalau kasus ini tidak masuk unsur pidana. Padahal saksi dan bukti yang kami ajukan sama sekali belum diperiksa," papar Ria.
Sebelumnya, pihak KPI mengajukan saksi-saksi, di antaranya Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Walikota Yogyakarta. Ria menyayangkan dua saksi penting itu justru malah tidak dihadirkan.
"Mereka (Sultan dan Walikota Yogyakarta) termasuk pihak yang menyatakan keberatan terhadap penayangan Silet. Mereka juga mengirimkan surat pada KPI ketika itu," jelas Ria.
Hingga kini, pihak KPI belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya. Ria mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi SP3 dari Mabes Polri.
Â"Kami akan terlebih dulu melihat isi surat tersebut. Setelah itu baru akan ditentukan. Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum," tegasnya.
November 2010, KPI melaporkan tayangan Silet atas dasar melanggar UU No. 32 tentang Penyiaran, pasal 6 ayat 5 dan beberapa peraturan lainnya. KPI menilai program yang ditayangkan stasiun RCTI tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.
Sebagai bukti, setelah penayangan program berdurasi satu jam tersebut, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat. KPI juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO PT. Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) sebagai orang yang beranggung jawab terhadap materi siaran program-program RCTI.
Namun pihak MNC justru melaporkan KPI ke PTUN karena merasa lembaga negara itu melakukan diskriminasi.  (kpl/adt/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia