Dan atas perbuatannya itu, Ibra harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta rupiah dan apabila tidak mampu membayar denda tersebut maka hukuman ditambah kurungan selama dua bulan.
Lebih jauh Eka menjelaskan, beberapa hal yang memberatkan Ibra adalah karena ia dianggap tak membantu pemerintah serta Ibra pernah dihukum atas kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba.
Sementara, hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa Ibra Azhari telah mengakui segala perbuatannya dalam persidangan dan berlaku sopan selama proses penyelesaian kasusnya.  (kpl/ato/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia