Demikian juga dengan saksi ahli Thamrin Amal Tamagola, Pakar Sosiologi dari Universitas Indonesia, yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Thamrin mengemukakan bahwa jika kasus Ariel dilihat dari sudut pandang kacamata sosiologi kebudayaan, akan banyak sekali tinjauannya.
"Definisi dari setiap hal dari berbagai budaya, soal susila atau asusila itu berbeda-beda. Jadi satu tindakan yang tidak pantas di suatu tempat belum tentu itu tidak pantas di wilayah lain. Jadi jangan bikin satu UU yang menyeragamkan hanya untuk satu standar tingkah laku, apalagi soal asusila, itu nggak bisa. Itu bukan wilayahnya negara, itu wilayahnya masyarakat," ujar Thamrin saat ditemui di luar PN Bandung.
Ia melanjutkan, jika ada warga masyarakat yang melanggar kesusilaan, biarlah masyarakat sendiri yang mengurusnya dan negara tak boleh ikut campur. "Termasuk pelacur, apabila ada kesepakatan, ya antara uang dan pelayanan seks, negara nggak boleh ikut campur," tegasnya.
Namun demikian, Thamrin sangat bisa memaklumi jika para orang tua kebakaran jenggot atas praktik asusila tersebut. (kpl/hen/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia