Ariel tiba di pengadilan dengan mobil tahanan sekitar pukul 08.15 WIB dengan mengenakan jaket hitam. Dia sempat berbincang dan menerima bungkusan makanan dari kakak perempuannya, Ifana.
"Masih saksi, saksinya kan nggak pada datang kemaren," ungkap Ariel di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
"Hari ini saksi dari kita ada pak Jisman ahli pidana Unpar (Universitas Parahyangan), Mba Zoya, dan pak Tamrin Sosiolog UI," sambung Ariel.
Ariel menilai keterangan saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberatkan dirinya. Tentunya para saksi yang dihadirkan saat ini diharapkan seperti yang sebelum-sebelumnya.
"Yang itu kemaren nggak memberatkan, secara garis besarnya begitu. Nggak jauh berbeda, sebagian besar meringankan," tegasnya.   (kpl/hen/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia