Kameramen Global TV Jelaskan Kronologis ke Polisi

Senin, 28 Oktober 2013

Kameramen Global TV Jelaskan Kronologis ke Polisi

http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/10/kameramen-global-tv-jelaskan-kronologis.html

Tema Tulisan : Berita Artis dan Entertaiment Indonesia
Judul Posting : Kameramen Global TV Jelaskan Kronologis ke Polisi : Berita Artis dan Entertaiment Indonesia
Blog url : http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/10/kameramen-global-tv-jelaskan-kronologis.html
Link Url : http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/10/kameramen-global-tv-jelaskan-kronologis.html
kontes seo : peluang bisnis online tanpa ribet


Rabu, 09 Maret 2011 15:03 | Tag: Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Kapanlagi.com - Pihak Global TV memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Selama kurang lebih empat jam mereka diperiksa di Reskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pukul 14.00 WIB usai memasuki waktu istirahat.

Kuasa hukum wartawan Global TV, Cyndy Panjaitan menjelaskan pemeriksaan kliennya masih seputar pengeroyokan yang dialami oleh Noviyandi Kurniawan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani dan anak buahnya.

"Hari ini kita memenuhi panggilan polisi untuk saksi pelapor yang waktu itu mengalami pengeroyokan, hari ini pemeriksaannnya. Sejauh ini belum selesai, tapi intinya pemeriksaan tentang kronologis bagaimana terjadinya pengeroyokan," ujar Cyndy usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (09/03).

Sementara itu, hal yang sama juga dikatakan oleh Noviyandi Kurniawan. Kameraman Global TV itu mengatakan pemeriksaan akan kembali dilanjutkan usai istirahat siang.

"Nanti akan dilanjutkan jam 2. Belum ada pertanyaan, baru kronologis saja yang saya ceritakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh wartawan Global TV. Dhani dianggap telah melakukan pengeroyokan kepada wartawan yang bermaksud mengambil gambar rumahnya. Mantan suami Maia itu dijerat 4 pasal berlapis.

"Dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 tahun 1999. Untuk pasalnya nanti tergantung dari hasil penyidikan, pasal mana yang memenuhi unsur," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar saat itu.    (kpl/adt/dar)



---Page Information
peluang bisnis online tanpa ribet URL : http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/10/kameramen-global-tv-jelaskan-kronologis.html
TITLE : Kameramen Global TV Jelaskan Kronologis ke Polisi
BLOG : http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/10/kameramen-global-tv-jelaskan-kronologis.html
Rate : W3 Directory - the World Wide Web Directory
---End Information

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia

Pengikut