"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hak-hak praduga tak bersalah klien kita, hanya mempertimbangkan sisi dakwaan saja. Ini sangat disayangkan. Tapi sudahlah, kita akan ikuti persidangan berikutnya sebagai warga negara yang taat hukum," tutur Boy Afrian di PN Bandung, Senin (6/12).
Sependapat dengan rekannya, Aga Khan juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, penolakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ariel atas kasus video porno tidak relevan. Ditambah lagi demo-demo yang dilakukan beberapa kelompok makin membuat pengadilan seakan 'tertekan'.
"Di satu sisi konstruksi hukum perkara ini dari awal telah salah, dan kuasa hukum menyatakan kenapa dalam kenyataannya Ariel dalam sidang selalu dituduh dia sebagai pelakunya. Padahal kita tahu teori hukum itu ada sebab akibat, tapi kenapa sekarang menjadikan klien sebagai tersangka, padahal korban," ujar Aga Khan, "Di satu sisi ada penekanan seperti ormas dan melakukan upaya hukum memantau melalui komisi yudisial dalam persidangan ini."
"Kami sependapat, sebagai kuasa hukum bahwa perkara ini sangat dipaksakan, sangat mengada-ada, dan tidak ada ketentuan hukumnya yang dapat menjerat klien kita. Proses penyebaran itu sendiri masalah pembuatannya aja belum jelas, klien juga membantah terkait dengan pembuatan video tersebut. Jadi saya pikir sangat mengada-ada," sambung Boy dengan nada kecewa. (kpl/ato/boo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia