"Sidang kali ini beragendakan pengakuan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni 3 orang polisi dari Polres Jakarta Barat. Namun sidang ditunda karena ketiga saksi tidak dapat hadir. Ini karena saksi dari JPU-nya orang kepolisian tidak hadir, mungkin karena ada tugas. Jadi gak bisa hadir," ujar kuasa hukum Ibra, Kesanta Tarigan, SH, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/1).
Atas penundaan itu, kuasa hukum Ibra pun mengaku kecewa, karena dengan demikian maka persidangan akan berjalan lama.
"Kita sebagai pengacaranya tentu kecewa, karena semakin cepat semakin baik. Seharusnya pihak kepolisian itu harus siap, karena kan sudah diagendakan," ujar pengacara Ibra lainnya, Endang SH.
Lalu, adakah kesaksian dari pihak Ibra? "Sudah. Kita akan siapkan. Siapa orangnya kita masih simpan, rahasiakan. Nanti akan kita hadirkan. Pastinya kita akan terus berjuang, fight. Kita yakin kok," pungkasnya. (kpl/adt/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia