Dari berita sebelumnya, pasangan Arsid dan Andre yang mencium adanya kecurangan dalam Pilkada Tangerang Selatan melaporkan hal ini kepada MK. Dari perhitungan suara di hari pertama, di seluruh TPS nama Arsid dan Andre mendominasi Pilkada. Namun setelah perhitungan di kecamatan, justru ada beda suara di atas 1.000.
Dan hari ini, MK secara tegas memberikan keputusan atas gugatan yang diajukan Andre dan pasangannya. "Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan soal penetapan Walikota dan Wakil Kota Tangerang Selatan," tutur Mahfud di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu juga, Mahfud membeberkan isi keputusannya yakni memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan diikuti pasangan calon seperti semula.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Banten dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tangsel untuk mengawasi pemilihan suara ulang sesuai perundangan dan melaporkan hasil pemilu selambatnya 90 hari setelah keputusan ini ditetapkan. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya selain di atas menolak permohonan pemohon kedua seluruhnya," sambung Mahfud.  (kpl/dis/boo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia