Pihak kepolisian pun mengaku sudah memiliki bukti aliran dana yang diduga hasil kejahatan Malinda, sebagai usaha money laundering. Sehingga penyidik mengenakan Pasal UU 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di Pasal 6 disebutkan, tindak pidana pencucian uang yang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang terkait, yakni kepada mereka yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama, yaitu mengaburkan, menyembunyikan asal usulnya.
"Tindakan tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dan itu yang akan dijerat kepada Andika," ujar kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
Dalam perkembangannya, Andika menggunakan uang hasil transferan itu untuk membeli mobil Hammer-3 seharga Rp3,4 miliar. Dalam kesehariannya, terkadang bintang sinetron dan film itu juga mengendarai Ferrari seharga Rp6 miliar milik Malinda.  (kpl/adt/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia