Yoyo yang ditanya usai persidangan mengaku tak terlalu mengalami kekecewaan. Pasalnya, semuanya terjadi sesuai kehendak Yang Maha Kuasa.
"Manusia boleh berencana, tapi Tuhan berkehendak lain, ya mau diapain lagi," ujar Yoyo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Dalam sidang hari ini memang mengagendakan untuk memberikan jawaban atau eksepsi dari pihak Yoyo. "Sebagian dakwaan saya terima karena sesuai dengan BAP. Makanya agendanya kesaksian, tapi karena saksi belum siap jadi ditunda," ujarnya.
Yoyo didakwa dengan pasal 112 subsider 107 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yoyo dinilai JPU telah memiliki menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Pekan lalu, dalam sidang pertamanya, Yoyo tak didampingi pengacara. (kpl/adt/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia