Menurut Thamrin, Ariel hukum positif tak bisa dikenakan ke Ariel, sehingga biarkan masyarakat saja yang mengurus bagaimana baiknya kasus Ariel ini.
"Ini wilayah pribadi. Kalau memang dia menyebarkan, harus dibuktikan dulu. Nah, yang ada di UU atau negara kan itu kan industrinya, industri pornografi. Kalau memang Ariel terbukti melakukan tindakan industri pornografi, Ariel ini terlibat tidak memproduksi, mendistribusi, dan menjualnya," tegas Pakar Sosiologi dari Universitas Indonesia, yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
Dalam kesempatan itu Thamrin juga menyampaikan keprihatinannya karena hakim dan jaksa tak bisa membedakan hukum dan masyarakat.
"Agama dan budaya adalah wilayah masyarakat. Kalau terjadi sesuatu yang salah, biar masyarakat yang urus. Negara tidak boleh urus soal moral. Serahkan saja pada tokoh masyarakat agama dan lembaga masyarakat," tutupnya. (kpl/hen/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia