"Mama kan sudah kasih laporan ke sini dan aku maunya mama datang ke sini, nyelesaikan bareng-bareng, tapi mama malah suruh tante aku. Kemarin kita berdua sempat ke Malang dan sekarang sudah di Jakarta lagi untuk nemuin mama dan nyelesaikan secara kekeluargaan, dan menurut aku masalah sudah selesai tapi kenapa malah dilaporin ke polisi," ungkap Tania dengan nada setengah bertanya.
"Sebenarnya kasus aku ini tidak bisa diselesaikan lewat jalur kepolisian karena masalah keluarga dan atas dasar suka sama suka, dan tidak bisa dilakukan penahanan karena tidak ada unsurnya," sambungnya di Polres Jakarta Selatan, Minggu (17/04/11).
Tommy dan Tania telah menikah dengan seizin dari ayahnya. Sementara sang ibu, menolak karena tidak setuju dengan pernikahan tersebut. Proses menjadi panjang setelah sang ibu melaporkan kasus tersebut sebagai tindak penculikan di bawah umur yang dituduhkan kepada Tommy.
Pengacara Ryan Amalbean. SH, yang mendampingi pemeriksaan Tommy mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa karena delik aduan pasal 332 tentang Penculikan.
"Keduanya sebagai saksi hingga saat ini. Tommy dan Tania datang ke Polres dari jam 8 pagi dan ada sekitar 18 pertanyaan," ungkap Ryan Amalbean.
Tania pun menegaskan bahwa tidak ada penculikan atau melarikan gadis di bawah umur dalam kasus ini. Dirinya ikut Tommy, karena memang dia sebagai suami setelah menikah secara sah. Selain itu usianya juga bukan lagi anak-anak (di bawah umur), karena hampir menginjak 20 tahun.
"Kita nggak merasa berbuat salah dan kita benar. Aku pergi sama Tommy karena statusnya Tommy suami aku," tegas Tania.   (kpl/gum/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia