"Sidang di ruang utama hanya menyidangkan Aa Gym dan Teh Ninih saja. Kita memang sudah meng-set-nya karena persidangan ini berbeda, spesial," ujar salah satu petugas Pengadilan di Pengadilan Agama Bandung, Jl Terusan Jakarta, Antapani, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/04).
Bertindak sebagai majelis hakim dalam persidangan Aa Gym rencananya adalah Drs. Acep Saifuddin sebagai Hakim Ketua, lalu Drs Asep Gupron dan Drs Mohamad Jumhari.
Sampai pukul 10.45 WIB, belum ada salah satu pihak yang mewakili datang di Pengadilan Agama. Namun, jika ada pihak kuasa hukum atau yang mewakili, maka sidang pun akan langsung dilaksanakan.
"Kalau ada yang mengambil nomor urut, ya langsung disidang," ujarnya.
Permohonan penjatuhan talak satu itu telah didaftarkan Aa Gym melalui kuasa hukumnya, Jaenal SH, MH dengan No Registrasi 845/Pdt-G/2011/PA Bandung, tertanggal 14 Maret 2011. (kpl/adt/dar)
CERAI JADI PILIHAN TERAKHIR AA GYM. SEMENTARA TEH RINI LEBIH MEMILIH MENJAUH DARI...Â
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia