"Tommy Kurniawan yang jatuh cinta pada dara manis dari keluarga berada, perkawinannya dilakukan secara sah menurut hukum agama dan negara yaitu tanggal 11 April 2011 di KUA Jati Asih, Bekasi. Ijab kabul diwakili wali hakim yang bapaknya perempuan, maharnya uang tunai Rp77. 700 dan seperangkat alat sholat. Secara hukum Islam dan negara perkawinan sudah sah," ujar kuasa hukum Tommy, Hotman Paris kepada wartawan di kantornya Gedung Sumitmas I, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta, Senin (18/04/2011).
Sebagai bukti jika pernikahan dilakukan secara sah, Hotman pun menunjukkan bukti adanya foto-foto pernikahan dan juga rekaman di mana ayah kandung Tania mewalikan kepada penghulu.
"(Menunjuk foto) itu adalah foto resmi ijab kabul, kemudian rekaman suara pada saat ayahnya mewalihakimkan. Dua bukti perkawinan telah sah. Bahkan bapaknya si penganten perempuan sudah di BAP di Polres Jakarta Selatan dan sudah menyatakan dia telah menyetujui," ujar Hotman.
Sebelumnya, Tommy dilaporkan oleh ibunda Tania, Hana Hasanah Fadel, ke Polres Jakarta Selatan karena dianggap telah melarikan anaknya yang masih di bawah umur. (kpl/adt/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia