"Berkenaan dengan pemberitaan rekayasa penculikan Arumi, perlu kami tegaskan bahwa keterkaitan Kak Seto hanyalah pada kepergian Arumi yang pertama, di mana Kak Seto bertindak sebagai mediator antara Arumi dan keluarganya," ujar pengacara Kak Seto, Adnan Buyung Nasution, SH, saat menggelar jumpa pers di Menara Global, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/4).
"Sampai akhirnya Arumi bersedia untuk kembali kepada orang tuanya," imbuh Adnan.
Bahwa selanjutnya, lanjut Adnan, pada saat kepergian Arumi yang kedua dari rumah menghubungi Bapak Gufron, mantan asisten Kak Seto, untuk meminta perlindungan.
"Selanjutnya atas hal tersebut, Bapak Gufron menghubungi KPAI (Bapak Hadi Supeno) melalui telepon agar KPAI dapat memberikan perlindungan kepada Arumi," paparnya.
Lebih lanjut, mengenai laporan yang dilakukan Arumi kepada ibunya di Polda Metro Jaya, adalah bukan atas desakan siapa-siapa. Semuanya murni dari Arumi.
Berdasarkan informasi dari kliennya, dalam hal ini Kak Seto, pada tanggal 25 Oktober 2010, Arumi meminta kepada Bapak Gufron untuk menemaninya dalam membuat laporan polisi atas tindak pidana yang dilakukan oleh ibunya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya.
"Berdasarkan laporan polisi dimaksud, Arumi telah melaporkan ibunya atas tindak pidana eksploitasi anak berdasarkan Pasal 88 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan/ atau kekerasan psikis dalam rumah tangga berdasarkan pasal 45 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.   (kpl/adt/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia