"Yang saya heran, kalau anak punya hak, itu betul, tapi anak juga punya kewajiban. Apakah, 'orang-orang dewasa yang mengerti hukum' itu juga mengajarkan anak saya soal kewajiban? Kewajiban patuh terhadap orang tua itu ada. Itu tidak dikedepankan. Itu hak saya sebagai orang tua," tegas Maria Lilian Pesch dalam preskon di Kantor LPSK, Jakarta Pusat, Rabu (09/03/2011)
Maria bersama suaminya, Rudi Bachsin bersama tim pengacaranya kembali mendatangi LPSK untuk menagih janji yang akan mempertemukan dengan Arumi. Namun LPSK menyampaikan bahwa Arumi tidak bersedia menemui keluarganya dengan dibuktikan melalui sebuah surat tulisan tangannya.
Pihak keluarga pun merasa tidak puas dengan jawaban Arumi, bahkan diduga surat balasan itu sengaja disiapkan oleh orang tertentu yang hanya ditulis ulang oleh Arumi. Kecurigaan ini berdasar dari kalimat-kalimat yang tersusun, yang menurut Maria bukan bahasa anaknya.
"Saya juga tidak dikasih tahu alasannya kenapa Arumi nggak mau ketemu. Dan ini, bukan bahasa Arumi yang saya kenal. Ini bukan bahasa Arumi yang serapi ini, bisa saja ini menyalin sesuatu, tulisannya. Arumi tidak ngerti soal ini. Jadi di sini terlihat, Arumi digiring untuk melaporkan saya," tegasnya dengan rasa curiga.
Hal senada juga disampaikan oleh Eggi Sudjana selaku kuasa hukum keluarga Arumi. Pihaknya melihat kejanggalan penggunaan bahasa hukum yang digunakan oleh Arumi, padahal selama ini yang diketahui keluarga, Arumi tidak pernah tahu tentang hal sejauh itu.
"Pertanyaan mendasarnya adalah, Arumi yang di bawah umur, yang tidak mengerti proses hukum, tapi nulis di surat kok bahasanya bagus seperti lawyer. Jadi ini bisa saja rekayasa," tegas Eggi Sudjana. (kpl/ato/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia