JPU mengatakan bahwa Revaldo telah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Dan tidak ada alasan pembenaran dalam persidangan terhadap terdakwa.
Dengan hasil ini maka JPU menuntut Revaldo:
1. Revaldo terbukti bersalah atas permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
2. Menghukum Revaldo dengan pidana 9 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara.
3. Merampas barang bukti dan alat bukti berupa narkotika beserta perlengkapannya dan sebuah mobil Suzuki Vitara.
Setelah dibacakan tuntutan dari JPU, Hakim mempersilahkan Revaldo untuk melakukan pembelaan, dan diserahkan oleh Aldo kepada pengacaranya. Durapati Sinulingga, pengacara Revaldo menyatakan bahwa dia akan melakukan pembelaan terhadap kliennya 1 Minggu depan.
Setelah mendengar permintaan dari pengacara Revaldo, Hakim memutuskan agenda persidangan selanjutnya pada tanggal 9 Maret. (kpl/ato/faj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia