"Tadi saya baru menemui klien saya Adji Notonegoro, ini baru konsultasi antara pengacara dan kliennya jadi menurut klien kami tadi, dia mengaku merasa menjadi korban dan dikorbankan. Jadi sebenarnya ini nggak ada perkara, jadi saya melihat ada kejanggalan proses hukum yang terjadi pada klien saya ini sebenarnya sudah lama dari tahun 2007, 2009 dan sebenernya sudah tidak ada masalah, udah clear," ujar kuasa hukum Adjie, Alfian Bonjol usai mengunjungi kliennya di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/5).
Adjie pun menurut Bonjol mengaku kaget dengan apa yang dialaminya dengan langsung menjalani penahanan. Pasalnya, di tingkat Kepolisian, Adjie tidak mengalami penahanan.
"Tapi tiba-tiba berkas langsung P21 dan langsung ditahan, di tingkat Kepolisian pun Adjie tidak ditahan. Jadi intinya saya melihat ada kejanggalan dalam proses hukum klien saya," ujar Bonjol.
"Tapi biar bagaimanapun kita sebagai warga negara harus taat hukum dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tambah mantan pengacara Ariel itu. (kpl/adt/rit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia