Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1/2011), mantan editor musik Peterpan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan kesempatan terjadinya menyebarkan pornografi.
"Terdakwa meresahkan masyarakat, membuat video asusila tersebar di internet, perbuatan terdakwa sangat ceroboh," ungkap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso SH.
Hakim juga memperhitungkan beberapa hal yang dianggap meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu terdakwa juga dianggap masih muda, yang masih memiliki masa depan panjang.
Redjoy sendiri dalam tuntutan JPU diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta, atas dakwaan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sementara Redjoy yang ditemui usai sidang, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Ya alhamdulillah saja. Belum tahu mau diobrolin dulu," tegasnya.  (kpl/dis/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia