"Saya belum mendapatkan rencana informasi mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tersebut. Karena kasus Arumi ada 3 yang terkait dengan dia (Arumi). Yang pertama dia melaporkan orang tuanya, kemudian, dia punya kawan (Miller) dilaporkan oleh ibunya dan terakhir sebuah lembaga yang dilaporkan ibunya jadi belum ada laporan ke sana (untuk SP3). Ada 3 laporan, saya tidak jelas karena belum ada laporan dari penyidik," kata Baharuddin Jafar ditemui di kantornya, Senin (11/04).
Untuk membuktikan keseriusannya, pihak Polda Metro Jaya bahkan sedang mendalami pemeriksaan untuk nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan.
"Semua dari 3 laporan ini masih tahap-tahap pemeriksaan dan pemberkasan. Kalau pembuktian kan nanti di Pengadilan. Terbukti atau tidak, itu semua dilihat di Pengadilan. Penyidik juga lihat, apakah ada unsur pidana atau tidak," ujarnya
Kemungkinan SP3 ditetapkan pada kasus Arumi dan ibunya? "Selama tidak ada bukti yang lengkap yah tentu bisa dihentikan," pungkasnya.  (kpl/adt/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia