"Kita pantas hormati asas praduga tak bersalah. Saya hormati kapasitas Mbak Angie, saya kenal baik beliau, saya percaya sama Mbak Angie," terang Roy saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (15/5).
Lebih lanjut, Roy menuturkan selama tidak ada fakta hukum yang menunjukkan Angie terlibat kasus tersebut, maka harus dihormati hak-hak Angie.
"Selama fakta hukum yang ada, kita harus menghormati itu. Apalagi Mbak Angie hari ini memperingati 100 hari almarhum Mas Adjie, kita harus hormati dia," tegas Roy.   (kpl/buj/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia