"Kami tidak mengajukan eksepsi karena ingin status ibu Malinda segera jelas, kami tidak ingin membuang waktu karena eksepsi hanya berisi mempertanyakan kompetensi untuk mengadili atau dakwaan jaksa yang kabur yang hanya bisa dibuktikan dalam pokok perkara," kata Batara seusai sidang perdana Melinda.
Batara yakin dapat membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan jaksa.
Melinda Dee didakwa melakukan penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp27 miliar dan US$2 juta atau total Rp40 miliar.
Pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung pada Senin (14/11/2011), JPU Tatang Sutarna yang didampingi JPU Arya Wicaksana, Helmi, Dede Herdiana, Jul Indra Dhana dan Rustam berencana untuk menghadirkan lima saksi dari total sekitar 30 saksi yang disiapkan.
"Pada sidang kali ini kami baru membacakan dakwaan, belum sampai pada tuntutan jadi belum ada jumlah ancaman hukuman penjara yang diajukan, tapi sesuai UU ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkap Tatang.
Melinda Dee yang hadir dalam sidang perdananya tersebut dengan mengenakan setelah kemeja, celana, dan kerudung hitam sempat menitikkan air mata saat JPU membacakan dakwaan kepadanya.
Kasus tersebut juga melibatkan suaminya, Andhika Gumilang, Visca Lovitasari yang merupakan adik kandung terdakwa dan Ismail, adik ipar terdakwa. (antara/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia