"Karena kalau ada yang lapor harus diproses oleh polisi dan dicari titik terangnya. Bukan berarti Rahma dilaporkan, karena dia salah. Ini proses pemeriksaan, mencari titik terang," ujar Fachmi H Bachmid, selaku kuasa hukum Rahma Azhari.
Rahma Azhari diperiksa Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (08/06/2011) terkait laporan Nani Apriliani Darham. Laporkan bernomor TBL/868/III/2011/PMJ/ditreskrimum itu, menjerat adik kandung Ayu Azhari itu dengan pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ini pertama kali memenuhi panggilan, sebagai warga negara dan masyarakat wajib memenuhi panggilan oleh aparat agar datang dan menjelaskan bahwa dia (Rahma) melakukan sesuatu untuk membela diri," jelasnya
"Tentang salah dan benar, dirugikan atau tidak, di satu sisi bilang Rahma membela diri," tambahnya lagi.
Ketika ditanya kemungkinan akan melaporkan balik, Fachmi tidak bisa menjawab. Dia mempersilahkan menanyakan pada kliennya langsung. "Rahma mempunyai hak itu di dalam hukum. Jadi nanti bisa ditanyakan ke Rahma-nya langsung," tandasnya.   (kpl/gum/dar)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia