"Kita kalau sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka kita akan memohon bagaimana memohon ke Pengadilan-Pengadilan lain, seperti Pengadilan Agama dan menjadikan putusan MK merupakan kekuatan kita untuk membatalkan pernikahan mereka," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH ditemui saat jumpa pers di Bisnis Centre, Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Rencana permohonan pembatalan pernikahan tersebut tidak bertujuan lain, kecuali karena dinilai melanggar undang-undang. Pihak Halimah mengelak dengan pembatalan pernikahan itu akan mengembalikan peluang hubungan dengan Bambang kembali bersatu.
"Kalau kita berhasil, statusnya adalah membatalkan pernikahan yang dilakukan Mayangsari dan Bambang Tri. Setelah itu terserah, mau balik lagi atau gimana itu bukan poin kita. Poinnya kan bukan balik lagi kan, poinnya adalah pernikahan itu kita minta untuk dibatalkan mau dibatalkan harus ada permohonan tapi kalau nanti sudah terjadi pembatalan lalu mereka menikah lagi lain lagi ceritanya," pungkasnya.
Sebelumnya dalam beberapa kali persidangan, beberapa saksi ahli ikut dihadirkan dalam sidang, antara lain Prof. Bismar Siregar, Marzuki Darusman, DR.Makarim Wibisono (Direktur HAM PBB), Ibu Shinta Nuryah Abdurrahman Wahid, dan Prof. DR. Musdah Mulya.  (kpl/adt/dar)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia