"Saya ingin mengkonfirmasi aja apa penanganan dari KPAI, saya harap mereka bisa memediasi, jangan sampai merembet ke mana-mana, apalagi ke LSM Perlindungan Saksi, karena ini kan urusan keluarga," ujar Inggrid saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1).
Inggrid pun menjelaskan jika dalam penyelesaiannya, sebaiknya kasus Arumi bisa diselesaikan dengan UU. Dirinya pun meminta agar orangtua Arumi tak diputuskan tali silaturahminya.
Kalau mengacu pada Undang-undang nomor 23, memang benar negara memberikan perlindungan kepada anak yang tereksploitasi dan KDRT. Tapi sejauh ini belum ada bukti itu dari orangtua kepada Arumi, jadi harusnya jangan sampai memutuskan tali silaturahmi.
"Ini juga saya belum tahu di mana Arumi, karena masih simpang siur. Katanya dilindungi oleh Komnas, ada KPAI. Jadi menurut saya tolong sikapi dengan nurani, jangan sampai memutus hubungan ibu dan anak, karena itu dosa besar," tandas Inggrid.  (kpl/adt/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia