"Saya gak bisa komentar, saya masih nafsu sekali sama hakim. Semua dakwaan jaksa gak ada yang benar, harus dibebaskan dan dakwaan jaksa tidak benar. Dakwaan jaksa kan 112, justru itu tidak terbukti," ujar Ibra saat ditemui usai sidang putusan kasusnya di PN Jakarta Barat, Rabu (6/4).
Menurut Ibra, di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sejak awal disebutkan bahwa narkoba yang menjadi barang bukti kasusnya hanyalah untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk dibagikan pada orang lain. Namun yang dituduhkan padanya justru sebaliknya.
"Saya bilang sampai mampus pun nggak ada yang percaya," sergahnya.
Hal itu, sambungnya, berarti pasal yang dikenakan terhadapnya kurang pas. "Jelas! Karena hukum itu hidup dan kalau dibilang meleset saya tidak tahu. Dari awal, BAP Merry saja sudah dipalsukan dan dipaksakan, makanya saya marah," tegas adik kandung Ayu Azhari ini.
Selanjutnya, atas vonis tersebut, Ibra menegaskan bahwa dirinya siap ajukan banding.
"Pasti, saya akan banding! Waktu di dakwaan polisi saya dibilang bersalah dan belum diputus saya sudah dibilang salah. Pledoi yang diberikan pada pengacara saya di persidangan harusnya hakim membebaskan kami, tapi ini terkesan dipaksakan," tegasnya. (kpl/gum/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia