"Klien kami telah, menjalankan segala sesuatunya sesuai dengan etika bisnis dan hukum yang berlaku. Pernyataan Farhat tersebut, telah menfitnah dan pencemaran nama baik yang meyerang klien kami dan artisnya," ujar Andri saat di temui di Falcon Jl. Durentiga Jakarta Selatan (13/5)
Atas ucapan Farhat tersebut, pihak Falcon mengultimatum Farhat untuk segera meminta maaf dalam waktu 2x24 jam. Menurut Andri, jika Farhat tidak memenuhi permintaan pihak Falcon maka kliennya akan menempuh jalur hukum pertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saudara Farhat segera meminta maaf secara tertulis kepada klien kami dalam waktu 2 x 24 jam terhitung hari. Jika tidak dipenuhi maka kami akan menempuh jalur hukum secara perdata dan pidana atas pencemaran nama baik," terang Andri.        (kpl/buj/faj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia