"Belum mendapat surat panggilan dari kepolisian. Sampai sekarang belum menerima kabar apa-apa terkait dengan hal itu," ucap Angga Brata pengacara Dewi Perssik ketika dihubungi lewat telepon, Kamis (10/02).
Karena belum mendapat surat panggilan, Angga pun membantah bahwa Dewi Perssik telah dijadikan tersangka. Menurutnya semua itu hanya sekedar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kabar itu tidak benar, hanya isu-isu tidak jelas. Apapun yang terjadi kami akan jalankan sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Menurut pengacara tersebut sejauh ini aktivitas Depe sendiri masih berjalan dengan lancar dan tidak terganggu dengan statusnya sebagai tersangka. "Mbak Dewi tidak terganggu aktivitasnya. Dia menjalankan profesinya seperti biasa," ucapnya.
Sementara itu kasus saling lapor ini juga semakin berkembang. Berkas milik Dewi Perssik yang berada di polsek Matraman saat ini terus diproses oleh pihak Kepolisian dan masih menunggu hingga dinyatakan lengkap.
"Berkas kita di Polsek Matraman juga masih berjalan. Tapi sampai sekarang memang belum P21," tutupnya.   (kpl/gum/sjw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia