"Belum tahu prosesnya masih panjang, Ya mudah-mudahan (bebas) sajalah, doain aja," ungkap Ariel sebelum sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/01). "Belum ada yang bisa dibicarain sampai selesai," tegasnya menambahkan.
Ariel mengajak untuk menunggu tanggapan JPU, karena dirinya sendiri tidak pernah tahu sebelumnya dan tidak pernah memiliki pengalaman dalam proses sebuah kasus.
"Terus terang kurang berpengalaman, baru kita lihat nanti," tegasnya.
Soal kemungkinan terburuk pembelaannya ditolak, Ariel mengaku akan menyiapkan langkah hukum yang lain. Meski tidak disebutkan langkah yang dimaksud.
"Kan prosesnya masih lama, masih ada langkah-langkah hukum lain," ungkap Ariel yang mengaku tetap tidak bersalah dalam kasus ini. "Iya yakin nggak ada buktinya," tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, Ariel memberikan pembelaan (pledoi) sekitar lima halaman, sementara tim kuasa hukumnya membela dengan 104 halaman. Pembelaan Ariel dibacakan secara singkat dalam sidang yang berlangsung tertutup.
"(Pembelaan) Nggak sampai lima menit. Isinya nggak terlalu teknis sih, yang masuk akal saja. Soal teknis kan tugas pengacara," terangnya. "Soal fakta yang salah penggambaran salah penempatan," sambungnya.  (kpl/gum/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia