"Kalau menurut saya pribadi, harusnya direhabilitasi. Perkara ini wajibnya memang didampingi kuasa hukum. Kalau dibilang wajib, ya wajib," ujar kuasa hukum Yoyo, Herbin Dasril Siahaan SH, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/06/2011).
Herbin mengaku dirinya memang ditunjuk langsung oleh Yoyo untuk mendapingi kasusnya, sebagaimana tugas para pengacara lain terhadap kliennya.
"Saya diminta sama mas Yoyo, kalau buat mas Yoyo harusnya (pengacara) penting ya. Dia hanya bilang, tolong bapak jalankan tugas bapak sebagai pengacara," ujarnya mengutip Yoyo.
Persiapan dalam sidang kali ini? "Tergantung keterangan yang akan diberikan nanti," pungkas Herbin.
Yoyo didakwa pasal 112 subsider 107 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia dinilai memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Dalam sidang sebelumnya, Yoyo tidak didampingi seorang pengacara. (kpl/adt/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia