AKBP Budi Irawan SIK, SH, MH memastikan jika ketiga pelaku terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual sesuai pasal 289 dan persetubuhan 284 terhadap Widy Vierra, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita belum melihat apa yang terjadi nanti. Kena Pasal 289 (pelecehan seksual) sama 284 (persetubuhan) dan ancaman sekitar 5 tahun. Yang bersangkutan belum buat BAP, jadi belum pasti sebenarnya," ujarnya di ruangan humas Polres Jakarta Selatan, Rabu (06/07).
Saat melaporkan ke Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan SIK, SH, MH menyatakan kondisi Widy terlihat sehat-sehat saja.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat tapi mungkin dalam keadaan trauma, tapi itu butuh pemeriksaan lebih lanjut," terangnya yang terus melakukan investigasi untuk kasus ini.
"Proses penyidikan sedang dilakukan, sebagian pelaku sudah teridentifikasi, investigasi sudah dilakukan, di jalan di Kemang TKPnya," akunya. (kpl/gum/sjw)
BERIKUT KRONOLOGIS PELECEHAN SEKSUAL YANG DIALAMI WIDY VIERA
Baca juga:
- Widy Vierra Pastikan Tak Ada Pemerkosaan
- Widy Vierra Disergap Mobil Bernopol B 1040 IJ/TJ?
- Diculik Dini Hari, Widy Vierra Mabuk?
- Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Widy Vierra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia