Menurut Alfian, dalam kasus ini harus menegaskan asas praduga tak bersalah. Pengacara artis ini juga menjelaskan bahwa kliennya itu sudah melunasi semua hutang-hutangnya.
"Semua sudah lunas kok, jadi nggak masalah, ini juga kan perkara dari tahun 2007 kenapa baru sekarang," ujarnya saat dihubungi wartawan lewat telpon, Selasa (24/5).
Sebagai kuasa hukum, Alfian menginginkan kliennya tidak ditahan. Untuk itu, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Sekarang gini, tanya Dewi (Dewi Cinta salah satu korban Adjie) udah lunas apa belum. Kita juga mempertanyakan kenapa bisa kayak gini (ditahan), apakah seorang Adjie akan melarikan diri atau sampai menghilangkan barang bukti, maka kita akan ajukan penangguhan penahan, tapi kita akan menghormati proses hukum yang berjalan", tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sendiri bermula dari keterlibatan Adjie dalam pengadaan baju seragam bagi karyawan BRI dan sebagai modal, Adjie pun meminjam sejumlah uang kepada beberapa pihak. Pihak yang dipinjami uang tersebut yakni Yusuf Wahyudin dari PT Apac Inti Corpora sebesar Rp 147 juta dan dari Dewi Cinta sebesar Rp 107 juta. Namun dalam perjalanannya, Adjie tak kunjung membayar uang pinjaman tersebut.
Beberapa waktu yang lalu, desainer papan atas tanah air ini juga tersangkut kasus penggelapan uang hasil penjualan berlian milik Mervin sebesar Rp 860 juta. Adjie pun sempat ditahan di Rutan Cipinang selama 4 bulan karena tak bisa melunasi utangnya tersebut.  (kpl/hen/rit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia