"Jadi gini kalau kasus Cut Tari dan Ariel, ada dua hal yang harus dibedakan, barang siapa ada dalam video porno dan barang siapa menyebarkan video porno, dua hal yang berbeda, kalau barang siapa menyebarkan video porno itu adalah tindak pidana, tapi barang siapa yang ada di video porno itu bukan tindak pidana, kalau Cut Tari adalah yang ada dalam video porno jadi bukan tindak pidana, jadi tidak ada alasan untuk mendakwa Cut Tari, kalau Ariel sendiri dia didakwa karena menyebarkan atau ikut menyetujui, jadi kalau Cut Tari harus bisa dibuktikan motivasinya," ucap Hotman Paris ketika ditemui di kantornya, Gedung Summitmas Sudirman, Jumat (11/02).
Hal itu didukung bahwa sebenarnya Cut Tari tidak setuju diambil videonya. Semua ini terjadi karena kecerobohan Ariel dalam menitipkan laptop miliknya kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Pengacara ini juga menyayangkan jika sampai berkas Cut Tari terlalu cepat dilimpahkan.
"Dan jadi, menurut saya praktis tidak ada, tidak ada motivasi, karena Cut Tari tidak setuju akan diambilnya video tersebut, bahkan Ariel sendiri saya yakin tidak ada niat menyebarkannya, dia hanya ceroboh, menitipkan laptop kepada temannya, jadi kontruksi hukum ini terlalu jauh untuk Cut Tari semakin jauh untuk didakwa," tegasnya. (kpl/ato/sjw)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia