"Dia sudah meninggalkan Cendana sebelum resmi bercerai," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7).
Untuk itu juga, pihak Halimah juga menjadikan pindahnya Bambang sebagai bagian bukti dalam mengajukan judicial review UU Pernikahan No 1 tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi.
"Surat pindah itu adalah untuk menunjukkan kalau mereka sudah berpisah. Surat pindah dibuat tapi kekuatan hukumnya belum tetap," ujar Chairunnisa.
Sekali lagi, Chairunnisa pun mengatakan tujuan kliennya mengajukan judicial review adalah untuk membantu kaum wanita.
"Yang kita harapkan adalah, kita membantu permasalahan wanita Indonesia, kebanyakan mereka banyak bercerai, kan karena berdasarkan UU Pernikahan No 1 Tahun 1974 huruf F," ujarnya. (kpl/adt/faj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia