"Kan sudah jelas toh hutang yang sama Dewi Cinta sudah lunas dan sudah mencabut laporan, jadi buat apalagi mas Adjie ditahan?" ujar Alfrian Bondjol, kuasa hukum Adjie, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Kuasa hukum juga menyatakan jika perkara yang dijeratkan kepada kliennya adalah perkara biasa. Semuanya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan tanpa persidangan.
"Kita tetap menyatakan perkara Adjie adalah perkara biasa bukan perkara yang harus gimana-gimana. Hanya masalah bisnis saja kok. Pokoknya kita tetap berharap penangguhan penahanan kita dikabulkan," ujar mantan kuasa hukum Ariel itu.
Lalu, apa agenda sidang hari ini? "Hari ini sidang kedua yang agendanya itu tanggapan jaksa atas keberatan kita. Tapi sampai sekarang keberatan kita belum mendapatkan jawaban dari Majelis Hakim," pungkasnya.     (kpl/adt/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia