Ketua Majelis Hakim, Jesayas Tarigan tidak menemukan berkas permohonan tersebut, sehingga meminta pihak Julia Perez untuk segera membuatnya.
"Terdakwa dikenakan Pasal 351 KUHP, itu pasal yang dimungkinkan untuk penahanan, tapi saat ini tidak ada permohonan, maka saudara dan penasehat hukum kami tunggu surat permohonan untuk tidak ditahan," ungkap Jesayas Tarigan dalam sidang Selasa (26/04/2011)
Selain itu juga diminta untuk menjamin agar taat dalam menjalani persidangan, tidak akan melarikan diri, melakukan tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Sementara permohonan tidak ditahan ditulis dalam bentuk lisan, dan Majelis masih menunggu surat permohonan dari pihak Jupe
"Kami sudah menulis permohonan tidak ditahan secara lisan, tapi kami menunggu permohonannya secara tertulis," tegasnya.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (3/05/2011 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa. Ada tiga saksi yang akan dipanggil, di antaranya sutradara Arwah Goyang Karawang.
Sementara pengacara Julia Perez, Henry Yosodiningrat menilai tidak ada kepentingan Majelis Hakim untuk menahan kliennya. Meski secara administrasi surat tersebut akan dipenuhinya.
"Sepertinya majelis hakim tidak memiliki kepentingan kecuali seseorang itu menimbulkan kekhawatiran seperti terdakwa melarikan diri, menghilangkan bukti, mengulangi perbuatan, mempersulit proses hukum. Kalau tidak ada menimbulkan kekhawatiran seperti itu maka tidak perlu adanya penahanan," ungkapnya.  (kpl/ato/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia