Pembongkaran 'Rumah Cantik' Salahi Aturan

Rabu, 25 September 2013

Pembongkaran 'Rumah Cantik' Salahi Aturan

http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/09/pembongkaran-rumah-cantik-salahi-aturan.html

Tema Tulisan : Berita Artis dan Entertaiment Indonesia
Judul Posting : Pembongkaran 'Rumah Cantik' Salahi Aturan : Berita Artis dan Entertaiment Indonesia
Blog url : http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/09/pembongkaran-rumah-cantik-salahi-aturan.html
Link Url : http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/09/pembongkaran-rumah-cantik-salahi-aturan.html
kontes seo : peluang bisnis online tanpa ribet


Kamis, 01 Desember 2011 16:08
Kapanlagi.com - Pembongkaran 'rumah cantik' yang terletak di Jl. Cik Di Tiro Nomor 62, Menteng, Jakarta Pusat merupakan pelanggaran. Pasalnya, pembongkaran rumah yang masuk kategori cagar budaya di DKI Jakarta tersebut tidak terlebih dahulu mendapat izin dari dinas terkait.

"Dari aspek preservasi, pembongkaran rumah cantik melanggar aturan. Pemilik seharusnya terlebih dahulu meminta izin untuk mengubah bentuk bangunan yang termasuk cagar budaya ini," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Arie Budhiman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Ia mengatakan, perombakan bangunan yang masuk kategori cagar budaya harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, dan Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta.

"Izin untuk bangunannya sendiri harus didapat dari Dinas P2B. Jika termasuk daftar cagar budaya, maka harus mendapat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran Dinas Pariwisata dan Budaya," ujarnya.

Arie mengungkapkan, pemilik rumah cantik selama ini tidak pernah mengajukan permohonan izin pemugaran bagunan cagar budaya yang terletak di kawasan elit tersebut.

"Dinas P2B bersama Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta akan segera mengambil langkah untuk menghentikan pembongkaran tersebut," ungkapnya.

Arie menjelaskan, terdapat tiga kriteria bangunan cagar budaya yakni A, B dan C. Kriteria A mencakup tidak boleh diubah sama sekali.

"Kriteria B, pemilik boleh diubah sebagian, dan kriteria C boleh diubah sesuai keinginan pemilik tapi tidak seluruhnya, dengan catatan ada izin dari dinas terkait," jelasnya.

Pemilik rumah cantik, tegas Arie, seharusnya taat pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

Namun, pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik rumah cantik tersebut

Menurut Arie, siapa pun yang mampu membeli rumah cantik itu, sudah pasti memiliki dana yang cukup juga untuk biaya pemeliharaan.

"Jangan terburu-buru bilang dibeli anak pejabat. Yang pasti, orang yang membeli ini punya dana lebih untuk merawat dan memperhatikan estetika. Jadi sangat disayangkan kalau ditelantarkan seperti ini," tambahnya. (antara/dar)



---Page Information
peluang bisnis online tanpa ribet URL : http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/09/pembongkaran-rumah-cantik-salahi-aturan.html
TITLE : Pembongkaran 'Rumah Cantik' Salahi Aturan
BLOG : http://gosip-artis-update.blogspot.com/2013/09/pembongkaran-rumah-cantik-salahi-aturan.html
Rate : W3 Directory - the World Wide Web Directory
---End Information

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dukung kontes seo Top 1 oli sintetik mobil-motor indonesia

Pengikut